Search

Sidang SMA Kolese Gonzaga Lawan Orangtua Murid Kembali Digelar, Mediator Akan Ditunjuk - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara SMA Kolese Gonzaga melawan orangtua dari murid yang tinggal kelas, Senin (11/11/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara pihak SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).

"Agenda hari ini memeriksa kelengkapan surat kuasa dan lampiran surat dari Plt Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta kepada Pak Taga, staf Dinas, penunjukan hakim mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari penggugat dan para tergugat," ujar Edi saat dikonfirmasi.

Jika hari ini hakim mediator sudah terpilih, maka sidang selanjutnya hakim tersebut sudah bisa memimpin mediasi antara penggugat dan tergugat.

Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas

Sebelumnya, Yustina Supatmi menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya yang berinisial BB tinggal kelas ketika bersekolah di sana. Yustina menduga ada yang janggal dari keputusan sekolah tidak menaikkelaskan anaknya.

Dalam gugatan perdatanya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan jika BB memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Let's block ads! (Why?)



"kembali" - Google Berita
November 11, 2019 at 09:03AM
https://ift.tt/2NyfUBN

Sidang SMA Kolese Gonzaga Lawan Orangtua Murid Kembali Digelar, Mediator Akan Ditunjuk - KOMPAS.com
"kembali" - Google Berita
https://ift.tt/2llnJPO

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang SMA Kolese Gonzaga Lawan Orangtua Murid Kembali Digelar, Mediator Akan Ditunjuk - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.